Nomor : 0138/E2/DT.01.01/2024 Hal : Panduan SIMKATMAWA IKU
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek membuka pelaporan untuk Indikator Kinerja Mahasiswa Meraih Prestasi (prestasi provinsi, nasional, internasional, karya mahasiswa, dan sertifikasi kompetensi internasional) dan dosen pembimbing mahasiswa melalui aplikasi SIMKATMAWA sebagai feeder Dashbord IKU PDDikti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kepada pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan untuk melaporkan Indikator Kinerja Mahasiswa Meraih Prestasi pada tahun 2023 pada aplikasi SIMKATMAWA sesuai dengan panduan yang terlampir pada surat ini. Periode pelaporan IKU mahasiswa meraih prestasi dan dosen pembimbing sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 pukul 23:59 WIB.
Perlu disampaikan hasil pelaporan IKU mahasiswa meraih prestasi dan dosen pembimbing dapat dilihat pada Dashbord IKU PDDikti dan SIMAKTMAWA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PDDikti. Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI dimohon untuk menginformasikan kepada perguruan tinggi masing-masing wilayah.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
TTE Sri Suning Kusumawardani NIP 196911221995122001
Tembusan:
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi