Ambon, 19 November 2024 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII sukses menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai LLDIKTI wilayah XII dan dosen DPK yang berada di lingkungan LLDIKTI baik dari Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan disiplin bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pendidikan.
Sebagai narasumber, Dito Aji Wibowo dari Biro SDM memaparkan materi tentang Disiplin Pegawai (PP 94 Tahun 2021 dan Perka BKN No. 6 Tahun 2022). Beliau menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran disiplin, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Selain itu, Dito juga membahas tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin serta jenis-jenis sanksi yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar. Materi yang disampaikan oleh Dito sangat penting untuk dipahami oleh seluruh pegawai, mengingat pentingnya disiplin dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
Sementara itu, Prof. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum, Ketua Senat Universitas Pattimura, memberikan materi mengenai Sengketa ASN dan Penyelesaian Sengketa ASN. Beliau menjelaskan berbagai jenis sengketa yang sering terjadi di lingkungan ASN, seperti sengketa disiplin, sengketa penggajian, dan sengketa lainnya. Prof. Nirahua juga memberikan tips-tips untuk mencegah terjadinya sengketa serta mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah XII dapat memahami dan menerapkan aturan disiplin dengan baik. Pemahaman yang baik tentang aturan disiplin akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meningkatkan kinerja pegawai, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.