TUGAS

Sesuai Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon mempunyai Tugas Melakasanakan Fasilitasi Peningkatan Mutu Penyelenggaran Pendidikan Tinggi di Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Tinggi
  2. Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Pelaksanaan Fasilitasi Kesiapan Perguruan Tinggi Dalam Penjaminan Mutu Eksternal
  4. Pelaksanaan Fasilitasi Penilaian Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi
  5. Pelaksanaan Fasilitasi pendirian Perguruan Tinggi dan pembentukan Program Studi
  6. Pelaksanaan Kerja Sama
  7. Pengelolaan Data dan Informasi Perguruan Tinggi
  8. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Fasilitasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi
  9. Pelaksanaan Administrasi