Ambon, LLDIKTI12. Wajah dunia Pendidikan tinggi kita berubah seketika sebagai akibat dari serangan pandemi virus corona desease (Covid-19), pandemic yang pertama kali menyerang Wuhan China akhir tahun 2019 lalu ini telah mengglobal, hampir seluruh sektor kehidupan manusia terdampak secara signifikan, sektor pendidikan khususnya pendidikan tinggi tak luput di dalamnya, dampak covid-19 ini terhadap dunia pendidikan tinggi sangat terasa.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) harus bertindak cepat menempuh upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta mengantisipasi berbagai keadaan dengan segala kemungkinan.
Kondisi ini membuat pemerintah harus mengambil tindakan cepat guna menyelamatkan dunia Pendidikan Tinggi, dalam upaya mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Pendidikan Tinggi maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan beberapa kebijakan kepada Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020, tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, yang menjadi rujukan bagi PTN dan LLDIKTI secara nasional. Untuk memperkuat kebijakan Menteri tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Edaran Dirut Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 01 tahun 2020 meminta Pimpinan PTN dan LLDIKTI menempuh upaya-upaya menjaga kesehatan dan keselamatan di Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta. Edaran tersebut sebagai berikut : Pertama, Pimpinan PTN dan LLDIKTI menyampaikan kepada civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing, melaksanakan dan menerapkan PHBS serta meningkatkan daya tahan tubuh, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kedua, Menyampaikan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19)
bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada PTN dan LLDIKTI masing-masing. Ketiga, Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan PTN dan LLDIKTI melakukan penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan melakukan dan mengatur tatakerja serta mekanisme proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian (seperti Belajar Jarak Jauh, remote office, dan lain lain)
Keempat, Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PT masing-masing, dan menyarankan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah dengan pembelajaran daring baik synchronous maupun asynchronous, melalui platform: Google Classroom/ Edmodo/ Schoology/ Classdojo (for kids), untuk merekam materi bentuk video melalui: Camtasia/ Screencast-O-Matic/ Seesaw/ Xrecorder, dan untuk latihan dapat melalui Quizlet (flashcard dan diagram), Quizizz (homework) atau Kahoot;
Kelima, Pembelajaran jarak jauh sangat dianjurkan untuk PTN/ PTS yang sudah terkonfirmasi terdapat suspect- Covid-19. Keenam, menunda kegiatan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop), dsb. Ketujuh, menunda acara non- akademik seperti upacara dan olahraga bersama rutin.
Kedelapan, menunda kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine. Kesembilan, menunda pengiriman dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negara-negara terjangkit Covid-19 dan menunda penerimaan kunjungan dosen, mahasiswa dan tamu dari luar negeri, dan kesepuluh, selalu meningkatkan kewaspadaan dalam penanggulangan apabila dalam proses belajar mengajar terdapat dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan didapati mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar agar menganjurkan tidak datang bekerja dan segera berobat ke rumah sakit;
PTN dan LLDIKTI untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik (seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan lain-lain), dengan memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan virus Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengaturan, penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Akibat virus corona (Covid-19), terjadi kebijakan dahsyat pada proses pembelajaran di perguruan tinggi (PT). Ada dua persoalan mendasar yang dihadapi perguruan tinggi dalam situasi pandemi wabah Covid-19 ini. Pertama Covid-19 berdampak kepada persoalan ekonomi dan yang kedua persoalan pembelajaran.
Persoalan pertama begitu terasa bagi perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta. Data dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menyebutkan 50 persen mahasiswanya tidak sanggup membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Perguruan tinggi swasta (PTS) yang merasakan langsung adalah perguruan tinggi yang memiliki jumlah mahasiswa kurang dari 2.500 orang. PTS kategori ini jumlahnya sangat signifikan sekitar 75% dari jumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Mahasiswa yang kuliah pada PTS kategori ini mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu sehingga mereka tidak mampu membayar SPP, Padahal sumber pendapatan utama PTS tersebut berasaldarimahasiswa.Akibatmahasiswa tidak mampu membayar SPP ini tentu berdampak kepada biaya operasional PTS. Sehingga dengan kondisi ini banyak dosen PTS yang belum menerima gaji. Persoalan ekonomi tersebut juga berdampak kepada persoalan kualitas proses pembelajaran.
Dampak pemberlakukan social distancing atau physical distancing dan juga Pembatasan Sosial Berskala Regional/Besar (PSBR/Besar), mengharuskan dosen mengganti proses pembelajaran online (daring). Proses pembelajaran ini dibutuhkan biaya, sementara sebagian mahasiswa tidak mampu untuk membeli paket atau kuota pulsa. Sehingga pembelajaran daring bagi mahasiswa menjadi kendala bagi mereka. Masalah lainya adalah bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi mereka mengalami kesulitan untuk melakukan riset lapangan dan kesulitan melakukan bimbingan.
Pemerintahmelalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat beberapa regulasi yang mengatur persoalan di atas, antara lain Surat Edaran Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar di Era Pandemi. Dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Program Pendidikan di Perguruan Tinggi harus mengedepankan prinsip memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat covid-19.
Surat edaran ini juga menyarankan kepada perguruan tinggi untuk memberikan subsidi pemberian kuota pulsa untuk mendukung pembelajaran daring. Beberapa perguruan tinggi sudah melakukan itu walaupun pelaksanaannya berbeda-beda dalam memberikan subsidi tersebut.
Selain itu, Perguruan Tinggi dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi. Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong dimana yang mampu menolong yang tidak mampu.
Surat Edaran Nomor 302/E. E2/KR/2020 tentang Masa Belajar di Era Pandemi juga dijelaskan bahwa karya tulis akhir (skripsi) tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing. Perguruan Tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian termasuk ujian skripsi dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.
Merujuk pada edaran dimaksud (302/E.E2/ KR/2020) tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. bBahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam drop out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti secara serta merta seluruh mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan di DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester.
Perguruan tinggi harus mengatur kembali jadwal (rescheduling) dan merubah metode berbagai ujian termasuk ujian skripsi, tentu dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus masing-masing. Ujian bisa diganti misalnya dengan memberikan tugas. Merubah metode penulisan skripsi dari kuantitatif menjadi kualitatif atau kajian pustaka.
Perubahan metode dan rescheduling pada prinsipnya sesuai dengan target capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan. Jadwal praktik bisa dilakukan secara online, ujian tengah semester dan ujian akhir semester bisa sesuaikan dengan kondisi dan situasi, begitu juga kalender akademik bisa disesuaikan. Tentu yang tidak boleh ditoleransi adalah mempertahankan kualitas pembelajarannya.
Semua solusi jangka pendek yang tersebut bisa jadi alternatif pilihan bagi perguruan tinggi dalam rangka menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sakaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). (bul)