Ambon, LLDIKTI12 – Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (PIN SIVIL) merupakan amanah dari Permenristekdikti No 59 tahun 2018 tentang : Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang memuat Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Online (PIN SIVIL) yang telah diberlakukan sejak 20 Desember 2018.
Dalam Permenristekdikti tersebut selambat-lambatnya per tanggal 20 Desember 2020 seluruh Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia baik PTN maupun PTS wajib hukumnya menggunakan PIN SIVIL dan untuk Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara per Agustus 2020 dari 45 PT (satu PTS baru per September 2019) baru terdapat 22 PTS yang telah menerapkan PIN SIVIL dan sisanya atau 23 PTS lain belum menerapkan mekanisme penomoran ijazah nasional ini.
Penegasan ini dikemukan Kepala LLDIKTI Wilayah XII Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si dihadapan pimpinan PTS, Wakil Ketua/Direktur Bidang Akademik, dan Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) se Maluku dan Maluku Utara dalam Sosialisasi PIN SIVIL bagi Pimpinan PTS di Wilayah XII Kamis, 6 Agustus 2020 melalui zoom meeting yang diikuti seluruh pimpinan PTS. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti Dr. Aris Junaidi. “Sejak dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 hingga saat ini jumlah lulusan dari 22 PTS di Wilayah XII yang menerapkan penomoran dan verifikasi ijasahnya secara elektronik telah mencapai, 6.212. “ungkap Kepala LLDIKTI Wilayah XII.
Diakuinya beberapa PTS di Wilayah XII hingga saat ini belum dapat menerapkan PIN SIVIL kepada lulusannya, hal ini lanjut dosen senior Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon tersebut disebabkan oleh kendala jaringan telekomunikasi, Bugis mencontohkan daerah-daerah yang terkendala jaringan telekomunikasi di Maluku misalnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) terdapat tiga PTS di sana, kemudian di Kabuaten Aru juga mengalami hal yang sama. Kendati demikian kendala jaringan telekomunikasi ini lanjutnya bukanlah alasan bagi PTS untuk tidak menerapkan aplikasi PIN SIVIL kepada lulusannya. “kepada semua pimpinan PTS di Maluku yang pelaksanaan wisudahnya yang terhitung pada 22 Desember 2020 hukumnya wajib ijazahnya menggunakan PIN SIVIL, bagi PTS yang tidak mematuhi Permeristekdikti nomor 59 tahun 2018, kami akan menempuh kebijakan untuk tidak memberikan izin menyelenggarakan wisuda” ungkap Bugis.
Menurutnya penerapan PIN SIVIL di LLDIKTI Wilayah XII akan semakin baik jika penerapan PDPT kita semakin baik, karenanya mantan Pembantu Dekan Satu Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon itu meminta kepada pimpinan PTS di Maluku dan Maluu Utara agar menaruh perhatian serius dalam penerapan PDPT di kampus masing-masing, sejauh ini kata Bugis penerapan PDDikti menunjukan trand membaik. “penerapan PIN SIVIL ini akan baik jika PDPTnya baik, sebab implementasi PIN SIVIL sangat tergantung dan ditentukan oleh PDPT itu sendiri” ungkapnya.
PIN SIVIL ini diterbitkan oleh Kemenristekdikti di masa lalu benyak ijazah-ijazah palsu dan banyak mahasiswa tidak melaksanakan proses perkuliahan secara maksimal namun tetap memperoleh ijazah, hal lainnya adalah proses pembelajaran yang tidak sesuai serta tidak tersedia basis data individu pada PDPT, namun mahasiswa tetap memperoleh ijazah sehingga diindikasikan banyak beredar ijazah- ijazah palsu.
Sementara itu, Koordinator Penjaminan Mutu Kemendikbud yang diundang menjadi narasumber Sosialisasi PIN SIVIL dari Kemendikbud dalam paparannya menyangkut kebijakan peningkatan mutu dalam Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 menyatakan PIN SIVIL merupakan amanah dari UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 43 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi pasal 19 dan 20, “jadi Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tidak hanya mengatur tentang Ijazah saja namun juga mengatur Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, jadi ini akan mempermudah bapak/ibu apabila akan bekerja di luar, dengan PIN SIVIL ini stakeholder cukup melihat PIN SIVIL saja udah cukup tanpa melihat dokumen legalisir dan sebagainya, sedangkan sertifikat kompetensi akan memperoleh sertifikat lulus ujian kompetensi, setelah memperoleh ijazah, khusus bagi bapak/ibu dibidang kesehatan ini sudah berjalan”. Ungkap Ibu Retno.
Terkait dengan ijazah, penerbitan ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari suatu pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi dalam satu program pendidikan tinggi, ijazah harus dilengkapi dengan SKPI (surat keterangan pendamping ijazah) yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi dalam suatu program Pendidikan tinggi.” Jadi bukan hanya transkrip nilai saja, tapi SKPI ini akan memuat informasi tentang kompetensi lulusan, jadi SKPI ini wajib diberikan kepada lulusan kita, karena akan menambah nilai plus bagi mahasiswa di luar transkrip”. Ungkapnya.
Penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi berdasarkan prinsip : kehati-hatian yaitu menjaga keaslian ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi agar tidak mudah dipalsukan. Akurasi yaitu : ketetapan waktu dan informasi yang terdapat dalam ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi dan legalitas yaitu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. “jadi kedepan dengan PIN SIVIL ini PT juga akan berhati- hati serta merasa aman dan juga mahasiswa terlindungi, tentu untuk mendapatkan ijzah ini kalau pelaporan data PDPTnya baik dan legal, karena merupakan dokumen negara yang berlaku di dalam dan luar negeri yang terlindungi dengan baik”ungkapnya.
Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai transkrip akademik dan SKPI, ijazah ini akan memuat : nomor ijazah nasional, logo perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi, sedangkan nomor ijazah nasional akan mengikuti system PIN dan PIN harus terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sejak diberlakukan Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 di LLDIKTI XII telah diterbitkan1.561 nomor PIN, kemudian pada 2018 3.940 lembar ijazah telah diterbitkan dan pada 2020 baru 717 lembar ijazah yang diterbitkan nomornya melalui PIN SIVIL. Jumlah ini tersebar pada 8 PTS pada 2018, dan 21 PTS pada 2019 serta 6 PTS di tahun 2020 ini karena baru saja melakukan wisuda. Artinya sudah 50 % PTS di Maluku dan Maluku Utara yang menggunakan ijazah dengan PIN. Kepala LLDIKTI Wilayah XII menyatakan bahwa hingga 2020 ini jika masih belum menggunakan PIN SIVIL maka izin pembukaan prodi baru dan izin perpanjangan prodi tidak akan dilayani, begitu juga kemungkinan akan ada kebijakan baru dan sanksi bagi PTS yang tidak menggunakan PIN, kasihan nanti ijazahnya tidak berlaku.
Terkait dengan jumlah PTS di Wilayah XII yang telah menggunakan PIN sejak 2018 hingga 2020 yakni Universitas Muhammadiyah Maluku Utara sebanyak 1.267 lembar ijazah, UKIM 1,227 lembar, Universitas Halmahera 643, STIKIP Kie Raha 574, Universitas Darrusallam Ambon 465, STIKES Maluku Husada 415, AKPER Rumkit Tk. III dr. Latumeten 530, STIKOM Ambon 327, Universitas Passifik Morotai 224 dan STIKIP Gotong Royong Masohi 162 lembar ijazah yang menggunakan PIN.
PIN dan SIVIL ini digunakan untuk mengeliminasi praktek- praktek pemalsuan ijazah juga untuk membantu masyarakat, berbagai persoalan yang muncul seputar penerbitan ijazah sebelum dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 yakni tidak kuliah tapi dapat ijazah, kertas ijazah dipalsukan, data tidak dilaporkan, dan proses penerbitan ijazah oleh perguruan tinggi tidak sesuai dengan aturan.
Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi diatur ketentuan pidana khususnya pada pasal 28 ayat 6 dikatakan perseorangan, organisasi atau lembaga pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi dan pasal 4 ayat 26 diatur bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah. Terkait ketentuan pidananya diatur bahwa perseorangan, organisasi atau pendidikan tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.1 miliar.
“Syarat untuk mendapatkan nomor ijazah nasional yakni proses pembelajaran harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 3 tahun 2020 yakni jumlah nilai, SKS, lama studi, akreditasi dan lain-lain, kemudian PTS taat untuk melaporkan data pada PDPT (Permenristekdikti nomor 16 tahun 2016 yang memuat data pokok mahasiswa, setiap semester harus dilaporkan aktivitas perkuliahan mahasiswa termasuk mata kuliah yang diambil, jumlah SKS beserta nilainya dan setiap mahasiswa harus menggunakan nomor induk kependudukan atau nomor induk mahasiswa”. (bul)