Hal : Pemberitahuan Distribusi Kuota KIP Kuliah Baru Tahun 2024

Yth, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Dalam Lingkungan LLDikti Wilayah XII
di
Tempat

Dengan hormat, dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan program KIP Kuliah dan
distribusi kuota KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2024, disampaikan beberapa
hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
    Dan Teknologi (Persesjen Kemdikbudristek) Nomor 13 Tahun 2023, bahwa kuota Kartu
    Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan berdasarkan:
    jumlah penerima Program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Swasta tahun sebelumnya;
    daya tampung Mahasiswa; akreditasi program studi; dan pertimbangan lain dari
    LLDIKTI.
  2. Mengacu Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
    Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi (PT) dan/atau Program Studi (Prodi) yang tidak dan/atau
    belum terakreditasi, wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT dan/atau
    LAM paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. Bagi yang
    tidak mengajukan permohonan akreditasi, dicabut izin penyelenggaraan PT atau Prodi
    oleh Menteri. Berdasarkan hal tersebut, sesuai arahan Puslapdik pada kegiatan Percepatan
    Pencairan KIP Kuliah On-Going Semester Genap Tahun 2024 pada tanggal 29 Februari
    s.d. 2 Maret 2024, bahwa pemberian Kuota PIP Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah)
    mengacu pada Akreditasi PT (APT) dan Akreditasi Prodi. Untuk akreditasi prodi
    agar dapat terdata dan tersinkronisasi akreditasinya pada laman PDDIKTI.
    0816/LL12/KM.00.00/2024 4 Juni 2024
  3. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
    Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengharuskan dibentuknya Satgas PPKS pada
    masing-masing Perguruan Tinggi, maka pertimbangan lain yang diambil adalah
    pemberian Kuota PIP Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah) hanya bagi PTS yang sudah
    membentuk Satgas PPKS.
  4. Sebagai bahan pertimbangan mohon agar dapat menyiapkan dokumen file pendukung
    yang harus diuploadkan dan dikirimkan sesuai format terlampir, antara lain:
    a. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), data akreditasi Prodi dan
    Screenshoot akreditasi pada laman PDDikti yang masih berlaku
    b. Data Akreditasi PT, Program Studi dan Jumlah Mahasiswa Baru
    c. SK Pengelola KIP Kuliah
    d. Surat Pernyataan Pakta Integritas Penyelenggaraan KIP Tahun 2024
    e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    f. Surat Keputusan Laporan rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima
    Program KIP Kuliah dengan melampirkan hasil perhitungan
    g. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan KIP Kuliah dan biaya
    pendidikan semester ganjil 2023 dan semester genap 2024
    h. SOP Proses : Pelaksaan Penyelenggaraan KIP Kuliah di perguruan tinggi
  5. Berkas disampaikan ke LLDikti Wilayah XII paling lambat tanggal 15 Juni 2024, melalui
    tautan link: https://forms.gle/Pm2zQZ3GiBv5sJkz6
  6. Bagi PTS yang tidak mengrimkan berkas pendukung sebagaimana dimaksud sesuai
    dengan batas waktu yang ditentukan, maka kuota yang seharusnya didapatkan kepada
    PTS Saudara tidak akan kami berikan.
    Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat resmi dapat diunduh di SINI